Jakarta, CNBC Indonesia – Penting untuk memahami bahwa terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak mendapatkan penanganan dari BPJS Kesehatan. Meskipun tidak dijelaskan secara mendetail, umumnya penyakit yang tidak tercover adalah layanan yang bukan merupakan bagian dari perawatan kesehatan dasar dan lebih berfokus pada prosedur estetis.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas. Untuk kelas 1, peserta dikenakan iuran sebesar Rp150 ribu per bulan per orang. Sementara untuk kelas 2, iuran yang harus dibayarkan adalah Rp100 ribu per bulan per orang.
Bagi peserta kelas 3, mereka hanya perlu membayar iuran sebesar Rp35 ribu per bulan per orang. Meskipun iuran untuk kelas 3 seharusnya mencapai Rp42 ribu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 jenis layanan atau perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar lengkapnya, pada Minggu (1/12/2024):
1. Penyakit yang tergolong dalam wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi untuk meratakan gigi, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba.
7. Masalah kesehatan terkait pengobatan mandul atau infertilitas juga tidak tercover.
8. Penyakit atau cedera akibat insiden yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dilindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
18. Layanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Layanan kesehatan yang diselenggarakan untuk kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Layanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(Intan Rakhmayanti/haa)
Artikel Selanjutnya
Tegas! BPJS Kesehatan Pastikan Keamanan Data Peserta
“`
Referensi: anomsuryaputra.id