Bekasi, IDN Times – Tim hukum dari pasangan calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin, telah mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang diperoleh dari situs mkri.id menyebutkan bahwa gugatan PHP untuk Wali Kota Bekasi tahun 2024 ini resmi diajukan pada hari Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 19.10 WIB.
Dokumen gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Elektronik dengan nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Heri dan Sholihin, yaitu Zainudin Paru, Joko F. Prabowo, dan Basrizal, dengan termohon KPU Kota Bekasi.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Bekasi Belum Tertangkap, Ini Alasan Polisi
1. Menyelidiki Dugaan Pelanggaran
Salah satu anggota tim hukum Heri dan Sholihin, Iqbal Daut Hutapean, mengungkapkan bahwa gugatan ini tidak semata-mata menyoroti hasil suara, tetapi juga mengangkat beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada Kota Bekasi.
“Kami berharap MK dapat menegakkan keadilan dan tidak hanya berfokus pada syarat formal dalam pengajuan permohonan hasil suara. MK perlu mempertimbangkan laporan kami terkait kecurangan dan praktik politik uang yang terjadi selama Pilkada Bekasi,” jelas Iqbal pada Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy-Hasan: Bobby Nasution Tak Berprestasi
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
2. Laporan Pelanggaran yang Sudah Diajukan
Iqbal juga menambahkan bahwa sebelum mengajukan gugatan ini ke MK, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Bekasi. Sayangnya, hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
“Kami telah mengirimkan banyak laporan kepada Bawaslu dan KPU, tetapi belum ada respons dari mereka. Hal ini menjadi salah satu alasan kami melanjutkan gugatan ke MK,” ucapnya.
Baca Juga: Sebanyak 46 Kasus KDRT Terjadi di Kabupaten Bekasi Sepanjang 2024
3. Suara yang Diperoleh Heri-Sholihin
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Heri Koswara dan Sholihin berhasil meraih total 452.351 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe, dinyatakan sebagai pemenang dengan total 459.430 suara.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah Bekasi