Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan pada hari Senin (16 Desember 2024), setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Pengumuman ini akan dilakukan pada hari Senin,” ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (13 Desember 2024).
1. Pemerintah Sedang Memfinalisasi Regulasi
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah sedang dalam proses menyelesaikan regulasi mengenai barang apa saja yang akan dikenakan PPN 12% dan mana yang akan dikecualikan.
“Kami akan menyelesaikan ini dan perhitungan akan diselesaikan. Rincian mengenai PPN dan paket ekonomi akan diumumkan pada hari Senin pukul 10:00 WIB,” tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
2. Prabowo Mengonfirmasi Hanya Barang Mewah yang Akan Kena PPN 12%
Teruskan membaca artikel di bawah ini
Pilihan Editor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa PPN 12% akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Ia mencatat bahwa ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sudah dijelaskan, PPN ini ada dalam undang-undang, dan kami akan melaksanakannya. Namun, ini bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang mewah. Kami tetap melindungi masyarakat umum. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut pajak tertentu untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah. Jadi, jika ada kenaikan, itu hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah,” ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (6 Desember 2024).
3. Barang yang Terkena Pajak Barang Mewah Akan Secara Otomatis Terkena PPN 12%
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga akan secara otomatis dikenakan PPN 12%.
“PPN ini memang selektif, menargetkan barang yang sudah dikenakan PPnBM. Hanya barang-barang ini yang akan mengalami kenaikan 12%, dan PPnBM tetap berlaku untuk mereka. Ini termasuk barang mewah, baik yang diimpor maupun yang diproduksi dalam negeri, yang sebelumnya sudah dikenakan PPnBM,” jelas Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Misbakhun, barang-barang pokok seperti makanan, layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan pemerintah tidak akan dikenakan PPN 12%.
“Tidak perlu khawatir, karena kebutuhan pokok seperti makanan, layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan perbankan yang terkait dengan layanan publik, serta layanan pemerintah, akan tetap bebas dari PPN 12%,” Misbakhun meyakinkan.
Baca Juga: Cek! Daftar Barang Mewah yang Mungkin Terkena PPN 12% pada 2025