Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, mengungkapkan bahwa proses perpanjangan SIM menjadi tantangan bagi masyarakat. Hal ini disebabkan oleh proses yang memakan waktu dan biaya yang cukup tinggi.
Benny memberikan sebuah contoh nyata, di mana seorang warga di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus melakukan perjalanan jauh ke Kupang untuk memperpanjang SIM-nya karena mesin pencetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.
“Di NTT, yang merupakan provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja, saya harus pergi ke Kupang. Di kabupaten sudah tersedia SIM tertentu, tetapi jika mesin rusak, perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan,” ujarnya, seperti yang dilansir dari YouTube.
“Mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat kerusakan mesin terpaksa tetap mengendarai kendaraan, dan kemudian ditangkap dengan alasan SIM mereka sudah kadaluarsa,” tambahnya.
Menanggapi kondisi ini, Benny mengusulkan dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh Korlantas Polri. Pertama, terkait penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan, dan kedua, penerapan audit terhadap proses perpanjangan SIM, termasuk kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pencetakan kartu SIM.
“Saya menegaskan agar kedua hal ini dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Pertama, hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan kedua adalah audit. Panggil pihak-pihak yang mencetak SIM untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Usulan SIM Seumur Hidup
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, juga mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup, mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada KTP.
“Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup. Seperti KTP, agar tidak menambah beban bagi masyarakat,” jelas Sarifuddin, yang dikutip dari YouTube CNN Indonesia.
“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor. SIM hanya selembar kecil, begitu juga STNK, tetapi biaya yang dikeluarkan sangat besar, dan ini menjadi beban bagi masyarakat,” tambahnya.
Sarifuddin juga mengemukakan bahwa jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM cukup dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai batas tertentu, kepemilikan SIM bisa dicabut.
“Jika ada pelanggaran, cukup dilubangi. Tiga kali dilubangi sudah cukup. Tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan SIM baru,” ujarnya.
Sarifuddin meminta Korlantas untuk mempertimbangkan usulan ini dan melakukan evaluasi.
“Mari kita hapus perpanjangan ini, agar dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini tengah mengalami kesulitan,” tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
(rac/mik)
[Gambas:Video CNN]