Suara.com –
Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada sepasang kekasih yang membagikan video mereka saat mendapatkan pengawalan polisi di tengah kemacetan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini menuai kritik tajam dari masyarakat, sehingga anggota kepolisian yang terlibat dalam pengawalan tersebut kini telah dibebastugaskan dari tugas mereka.
Insiden ini mengundang banyak komentar negatif, dengan banyak pihak beranggapan bahwa layanan pengawalan Patwal tidak seharusnya diberikan kepada individu yang tidak berhak menerimanya. Pertanyaannya muncul: siapa saja yang sebenarnya berhak mendapatkan pengawalan Patwal?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1, terdapat tujuh kategori orang atau kelompok yang berhak menerima layanan pengawalan Patwal. Berikut adalah rincian kategori tersebut:
- Kendaraan pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas.
- Ambulans yang sedang mengangkut pasien.
- Kendaraan yang memberikan bantuan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau tamu negara dari pemerintah asing.
- Iring-iringan jenazah.
- Konvoi, pawai, atau kendaraan penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.
“Semua kendaraan yang disebutkan di atas harus didahulukan saat berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas ini, sesuai dengan ayat 2 Pasal 65 PP tersebut, harus disertai pengawalan dari petugas berwenang atau dilengkapi tanda-tanda khusus,” jelas laman resmi Polri.
Baca Juga: Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal
Petugas berwenang diwajibkan untuk melakukan pengamanan sesuai dengan ayat 3, jika mereka mengetahui adanya pengguna jalan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut.
“Dalam ayat 4, ditegaskan bahwa perintah atau larangan yang disampaikan melalui alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan yang termasuk dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e,” tambah pihak kepolisian dalam situs resmi mereka.
Dibebastugaskan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengambil langkah tegas terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui memberikan pengawalan kepada pasangan kekasih yang menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami sedang dalam proses pemeriksaan anggota tersebut di Propam, dan kami telah membebastugaskannya dari tugas sebagai pengawal motor,” ungkap Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Pakai Patwal, Ajudan SYL Ngaku Antarkan Jam Mahal dari Bosnya Buat Ketua Komisi IV DPR
Ia menambahkan bahwa pengawalan seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat dalam situasi yang mendesak.
“Pengawalan merupakan layanan untuk masyarakat yang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi,” tegasnya.
Rizky juga memanggil pasangan kekasih yang menerima layanan pengawalan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Peristiwa ini menarik perhatian netizen setelah pasangan tersebut mengunggah video saat mereka mendapatkan pengawalan dari petugas menggunakan motor Patwal, yang memicu banyak perbincangan di media sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi anomsuryaputra.id.